Twitter, Google, dan Meta (FB, IG, WA) vs Komkominfo

  • Post author:
  • Post category:Teknologi
  • Reading time:4 mins read
Original thread by Teguh Aprianto (@secgron)

Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (FB, IG, WA) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo?

Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam.


Di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat ditemukan setidaknya 3 pasal yang bermasalah.

Apa aja pasal yang bermasalah yang ditemukan?

Twitter, Google, dan Meta (FB, IG, WA) vs Komkominfo

Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” & “mengganggu ketertiban umum” ini karet banget.

Nantinya bisa digunakan untuk “mematikan” kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab “mengganggu ketertiban umum”.


Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”.

Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab “meresahkan masyarakat”.


Mereka bikin pasal karet itu disengaja biar mereka bisa melakukan apapun yang mereka mau. Intinya kalau ngikutin definisinya pemerintah ga bakalan ada yang beres.

Kita semua udah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan.


Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE.

Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?


Kominfo ini selama ini ga ngapa-ngapain, sekalinya ngapa-ngapain malah nyusahin.

Ini harus dilawan dan mari kita paksa mereka utk menarik Permenkominfo yg mengancam hak atas privasi pengguna dan pemaksaan registrasi PSE lingkup privat ini harus dihentikan.

Baca Juga  Cara Bertahan Hidup dengan Otak ADHD atau Hiperaktif

Kita semua juga bisa ikut berpatisipasi pada protes yang diinisiasi oleh @safenetvoice ini.

Semakin banyak yang berpatisipasi, maka peluang untuk membuat perubahan akan semakin besar. Mari kita lawan!

@kemkominfo Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen di https://s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada @kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat.



— QRT https://twitter.com/safenetvoice/status/1548528670092017666

Kalau mau baca rincian yang lebih lengkap soal Permenkominfo yang bermasalah ini, silakan bisa baca artikel berikut.

https://id.safenet.or.id/2022/06/siaran-pers-stop-registrasi-pse-lingkup-privat-dan-tarik-kembali-permenkominfo-yang-mengancam-kebebasan-berekspresi-dan-hak-atas-privasi-pengguna/


Soal pasal karet, karena terlalu luas & tidak ada definisi yg jelas, siapapun bebas mendefinisikan sesuai keinginan mereka dan ini berbahaya.

Soal permintaan data di pasal 36, ingat kasus Apple vs FBI? Permintaan data itu ga bisa sembarangan, harus ada perintah dari pengadilan.


Berikut ada penjelasan lebih lanjut yang lebih lengkap dari Mas @DamarJuniarto. Silakan disimak.

Saya juga mau info dikit buat netizen, boleh kan?

Sebaiknya memang kita gak cuma ribut2 soal registrasi PSE, tapi cari tahu apa konsekuensinya regulasi Permenkominfo No.5/2020 buat hidup kita.

Kl ada PSE yg daftar kayak TikTok, Spotify, dll. apa ngaruhnya buat kamu?


play-rounded-fill

— QRT https://twitter.com/DamarJuniarto/status/1549055356491415552

Leave a Reply