Original thread by diary umbi (@mbaktee)
prosedur mutasi antar instansi, sebuah utas—–
disclaimer:
1. apa yang saya share bukan dari pengalaman saya, tapi dari berbagai narasumber (sudah mendapatkan izin untuk sharing)
2. tidak bermaksud untuk menghasut/mengajak, ini hanya sebatas edukasi
yang akan dishare adalah prosedur mutasi dari instansi vertikal/pusat ke pemda, bisa jadi setiap pemda punya prosedur yg berbeda-beda.
silakan dicek juga untuk aturan mutasi pns pada Perban BKN no.5 tahun 2019
secara garis besar gambaran prosedurnya seperti ini:
1. ajukan mutasi ke pemda tujuan
2. mendapatkan surat lolos butuh dari bupati/walikota
3. ajukan mutasi ke instansi asal (es.2)
4. mendapatkan surat persetujuan mutasi dari asal (es.1)
tahapan pengajuan mutasi ke pemda:
1) ke BKD/BKPP/BKPSDM: tanya persyaratan mutasi
– surat bebas hukdis dari sdm
– surat bebas temuan dari inspektorat
– SKP 2 tahun terakhir
– fotokopi SK terakhir
– beberapa pernyataan
2) penuhi semua persyaratan tsb (sementara bisa dari es.3)
3) mengikuti assessment & wawancara dari pemda tujuan (bisa berbeda-beda)
4) jika lulus assessment, akan diproses surat lolos butuh dari walikota/bupati
5) berdasarkan surat lolos butuh tsb, ajukan permohonan mutasi ke instansi asal (es.2)
6) jika es.2 menyetujui, akan diteruskan ke level es.1 (pusat)
7) menunggu keputusan kantor pusat, jika disetujui akan dikeluarkan surat persetujuan es.1 (disertai surat bebas hukdis & surat bebas temuan)
8) surat persetujuan es.1 diserahkan ke BKD
9) BKD mengurus ke BKN
10) BKN mengeluarkan SK mutasi
untuk penyampaian usul mutasi pns dilakukan melalui aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)
nantinya setiap pegawai yang mengajukan akan mendapatkan pendampingan dari BKN selama proses dan sebaiknya selalu aktif bertanya ya.
pada proses ini ada 3 kunci penting:
1) instansi tujuan: menerbitkan usulan mutasi masuk & mengusulkan persetujuan keluar pns
2) instansi asal: menerima usulan murasi keluar & menerbitkan persetujuan keluar pns
3) pns yg bersangkutan: harus aktif bertanya ke instansi tujuan terkait formasi & mengajukan surat permohonan pribadi ke instansi tujuan (sesuai persyaratan di atas tadi ya)
estimasi waktu:
• permohonan pribadi s.d panggilan tes assesement
~> tergantung BKD/BKPP/Kepegawaian tujuan, pada umumnya terjadwal 2-3 kali setahun (est.1-3 bulan)
• tes assessment s.d surat rekomendasi masuk
~> tergantung BKD/BKPP/Kepegawaian tujuan, pada umumnya cepat, tergantung PPPK menandatangani surat rekomendasi masuk (est.1-3 bulan)
• pemberkasan ke instansi asal s.d surat rekomendasi keluar
~> unpredictable (bisa sampai 6 bulan)
• BKN (surat mutasi)
~> proses paling cepat bisa ditunggu dalam 1 hari
hal-hal yang harus diperhatikan:
1) formasi dan peraturan setempat
2) komunikasi dan hubungan yang baik
3) ikuti proses secara prosedural
4) shock culture antara instansi pusat dan daerah
tambahan:
– tidak perlu pakai orang dalam, ikuti saja sesuai prosedurnya
– sebenarnya prosedurnya tidak sulit, hanya saja memang menguras waktu dan pikiran
penutup.
sekali lagi, utas ini hanya sebatas berbagi informasi, semoga berguna.
terakhir, pesan saya, pikirkan baik-baik, apakan benar-benar sudah siap? pastikan bukan hanya emosi sesaat. ?