Kasus-kasus yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Original thread by dokterMade (?blogdokter.net dan ?medisiana.net) (@blogdokter)

CATAT BAIK BAIK, berikut kasus kasus yang TIDAK DITANGGUNG oleh BPJS Kesehatan alias pasien peserta BPJS Kesehatan BERUBAH status menjadi PASIEN UMUM (thread).


1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.


3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.


4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.


5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.


6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.


7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan.


8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi (pemasangan behel).


9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Ini juga termasuk kecelakaan akibat pengaruh alkohol atau ketergantungan obat.


10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Yang suka melakukan kegiatan ekstrim, bila terjadi kecelakaan maka biaya perawatan tidak ditanggung BPJS.


11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).


12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.


13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. Kecuali MOW yang bersamaan dengan operasi sesar.

Baca Juga  Somethinc Special Edition, Apa Saja Kandungannya?

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Misalnya obat obatan untuk melengkapi kotak P3K di rumah.


15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. Misalnya pada saat Pandemi Covid19, yang mana perawatan pasien Covid19 tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.


16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.


17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Misalnya baksos sunatan massal atau operasi bibir sumbing.


19. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Misalnya pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan calon tentara atau polisi.


21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan dan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.


Nah, itulah 21 kasus yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, selain kasus kasus tersebut, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.


Maaf nomor 18 nya tidak ada. Ke skip ke nomor 19. Mungkin karena lelah. ?

Leave a Reply