Kasus Dipenjara di Lapas yang Dibangun Sendiri (part 2-end)

  • Post author:
  • Post category:News
  • Reading time:8 mins read
Original thread by Nadya Aqylah (@aqylah_nadya)

saya sangat amat tidak terima dengan berita berita tersebut yg menurut saya itu adalah pembunuhan karakter dan membuat papa saya berada dibawah tekanan.


saya sangat amat tidak terima dengan berita berita tersebut yg menurut saya itu adalah pembunuhan karakter dan membuat papa saya berada dibawah tekanan.


Perlu diketahui proyek tersebut diatas berlangsung pada saat papa saya masih bekerja di Kanwil Kalimantan Tengah. Pada tahun 2018 papa saya dimutasi untuk melaksanakan tugas pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM di jakarta.


selama proses hukum berlangsung papa saya sudah di Jakarta dan selalu hadir bolak balik dari jakarta ke Kab. Sukamara dengan biaya pribadi, dan setelah adanya penahanan dan dilanjutkan proses persidangan kurang lebih 8 bulan kami tidak bertemu papa.


papa saya selalu menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan, persidangan berlangsung sekitar 8 bulan,

Kasus Dipenjara di Lapas yang Dibangun Sendiri (part 2-end)

dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah menyatakan bahwa papa saya melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi-


sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan menuntut pidana terhadap papa saya dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama papa saya berada dalam tahanan dan denda Rp300.000.000,-


yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka papa saya dijatuhi pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan.


Papa saya dan penasihat hukumnya juga sudah menyampaikan pembelaan/pledoi yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 22 Maret 2022,


yang intinya: Pertama, tembok roboh akibat kesalahan pada pembangunan fondasi pada tahun 2010. Konskeuensinya, pelaksana pembangunan tahun 2010 yang seharusnya bertanggungjawab.


Kedua, perbuatan Terdakwa bukan perbuatan pidana melainkan administrasi dan perdata, sehingga penyelesaiannya harus tunduk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu melalui jalur perdata

Baca Juga  Kerja Di TikTok Hanya Bertahan Sebentar, Ada Apa?

Namun ternyata pendapat hakim berbeda, anehnya didalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa untuk unsur perbuatan melawan hukum yang pemperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana Pasal 2 tersebut TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN


Pasal 2 itu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan hukuman pidana”,


setelah pembacaan pledooi oleh papa dan Tim Penasehat Hukumnya kemudian JPU menyampaikan replik dan menyatakan bahwa terdapat kesalahan pengetikan/typo terhadap pemenuhan unsur tersebut.


Selanjutnya karena papa saya tidak terbukti menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, lalu hakim beralih dari pasal 2 ke pasal 3


inti dari pasal 3 menyebutkan bahwa, “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara”


papa saya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “bersama sama” karena papa saya menyalahgunakan kewewenangannya, didalam putusan disebutkan bahwa papa saya tidak terbukti memperkaya/menguntukan diri sendiri,


namun menurut hakim papa saya menguntungkan orang lain, karena itu papa saya dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila papa saya tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


pihak yang memperoleh keuntungan tersebut yakni Konsultan perencana, Konsultan pengawas, dan Konsultan pelaksana.


Faktanya selama ini dari semua pihak yang terkait dalam proyek ini baru papa saya sendiri yang di sidang dan para konsultan yang disebut “Korupsi” pun belum diperiksa dipersidangan sebagai terdakwa,


Fakta kedua dalam persidangan tidak menggunakan unsur sebab akibat karna apa gunanya papa saya menguntungkan orang lain sementara papa saya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari proyek tersebut,


lalu pertanyaannya darimana hakim yakin bahwa mereka korupsi sedangkan pihak yg dianggap telah melakukan korupsi sendiri belum di sidang .

Baca Juga  Markup, Manipulasi, Dan Nepotisme Di Rekrutmen CPNS 2021?

kemudian apa penyebab robohnya tembok tersebut, sebab jika berdasarkan saksi ahli konstruksi yg dihadirkan JPU menyebutkan bahwa kerobohan tembok diakibatkan oleh pondasi yang dibangun tidaak sesuai dengan spesifikasi


dimana seharusnya pondasi tersebut dibangun dengan kedalaman 125 CM, namun fakta dilapangan haanya dibangun dengan kedalaman 86 CM,


dan menurut ahli konstruksi kejadian tsb merupakan KEGAGALAN BANGUNAN, jika kerobohan tembok tersebut masuk dalam ranah pidana maka seharusnya pihak Tahun 2010 lah yang seharusnya bertanggung jawab ,


karena menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa tanggung jawab dari penyedia jasa adalah selama 10 Tahun


jika menurut hakim pihak 2010 tidak bisa dimintai pertanggungjawaban krn sdh mendapatkan sanksi administrasi berupa denda dan blacklist mengapa terhadap pelaksanaan tahun 2017 tidak diterapkan aturan hukum yang sama?


fakta-fakta diatas menjadi tanda tanya bagi saya, sebenarnya dalam persidangan kita harus mengambil fakta peridangan atau hanya asumsi belaka tanpa adanya bukti?


Setelah pembacaan putusan, papa saya dan penasihat hukumnya memutuskan untuk Banding di Pengadilan Tinggi walaupun tuntutan 8 tahun menjadi 1,6 tahun itu sangat jauh turunnya tapi menurut kami itupun bukan keadilan yang kami harapkan,


papa saya tidak merasa bahwa ia melakukan kesalahan dan papa saya tidak pantas mendapatkan hukuman tersebut, selain itu kami menimbang status kepegawaian papa saya sebagai Aparatur Sipil Negara,


satu haripun papa saya mendapat hukuman maka status kepegawaiannya akan hilang karna sdh dianggap terbukti secara sah bersalah.


Di Pengadilan Tinggi Kami berharap akan mendapat keadilan tetapi berselang sekitar 1 minggu dari kami mengirim memori banding, putusan dari PT keluar yg memutuskan bahwa papa saya bersalah & hakim PT kembali pd Pasal 2 seperti tuntutan JPU di Pengadilan Negeri sblmnya,


papa saya dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan yang artinya hukuman yang diberikan hakim pengadilan Negeri yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga  8 Perusahaan Teknologi Dengan Pertumbuhan Tercepat Di ASEAN, Tokopedia Masuk Daftar

Pertanyaanya apakah hakim PT telah membaca seluruh dokumen/berkas dan memori banding papa? kira kira memori bandingnya dibaca gak ya? Sangat disayangkan ternyata keadilan di Indonesia masih sukar didapatkan untuk orang kecil seperti kami,


dulu saya pikir hanya orang yang bersalah lah yang mendapatkan hukuman, setelah kejadian yang menimpa papa, saya sekarang berfikir bahwa mencari keadilaan itu sulit, entah kenapa sayapun tidak tau.


Sekarang saya berharap agar papa saya tidak patah semangat dan terus mengupayakan untuk mendapatkan keadilan melalui Mahkamah Agung, kami ingin papa terus berjuang untuk hak dan keadilan kami.


Saya yakin pasti masih ada keadilan untuk orang yang benar, dan saya berharap Hakim Agung dapat memberikan keadilan bagi papa saya,


harapan saya kepada Hakim Agung yang mulia sebagai wakil Tuhan, tolong kami, Pak… Bu… papa saya hanya ASN biasa yang menjadi tulang punggung dan hanya mengaharapkan gaji


saya bersaksi bahwa papa saya tidak pernah sekalipun mengambil uang negara secara tidak sah, tolong berikan keadilan bagi kami. adik² saya masih kecil², kami semua sangat dekat dengan papa & belum pernah terbayangkan sblmnya bagaimana kami dapat melanjutkan kehidupan tanpa papa,


jauh lebih sakit untuk kami menerima bahwa papa harus dihukum untuk perbuatan yang ia tidak lakukan, semoga kami mendapat keadilan di MA.
@MahkamahAgung
@mohmahfudmd @jokowi @NajwaShihab @MataNajwa @klinikhukum @convomf @USSFeeds
#savepaparei #bebaskanpaparei #bebaskanpakreinal


Buat papakuu semangatt terus yaa kita semuaa akan selalu support papa dan tunggu pulang, kita tau betul papa orang baik,pasti akan ada keadilan untuk org yg benar, Allah SWT selalu bersama kita,Aamiin yra????


papakuu rutin melaporkan harta kekayaanya (LHKPN) kepada KPK dann LHKPN papa kmrn sudah papa lampirkan dipersidangan,dan memang tidak terbukti ada harta kekayaan yg diperoleh dari hasil “ambil duit negara” (korupsi)


@KomnasHAM @KomisiYudisial @NajwaShihab @MataNajwa @MahkamahAgung @mohmahfudmd @YLBHI @awkarin @ernestprakasa @Kemenkumham_RI @AREAJULID @jokowi @detikcom @KompasTV @USSFeeds @VICE_ID

#savepaparei #bebaskanpaparei #bebaskanpakreinal

BERIKAN KAMI KEADILAN BAGI KAMI

Leave a Reply