Original thread by Nadya Aqylah (@aqylah_nadya)
Bener bener bingung banget mau nyari keadilan lewat mana lagi?, semoga kalian bisa paham dari cerita aku ini apakah keadlian masih bisa dipercayakan atau harus dipertanyakan?
Hai, kenalin sebelumnya namaku Nadya aku anak pertama dari 3 bersaudara, aku dan adik adikku adalah korban dari yg ketidakadilan hukum di Indonesia, iya Papaku sedang mendapatkan ujian dari Allah SWT untuk mengahadapi kasus yang sampai sekarang belum ada keadilan untuk kami.
Saya akan langsung bahas secara singkat kronologi kasus ini. Pada bulan Agustus 2017, Papa saya mendapat tugas menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Lanjutan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Sukmara, Kalimantan Tengah.
Papa saya hanya melanjutkan pekerjaan yg sudah ada, sebagaimana perencanaan bahwa konstruksi yg sdh dibangun sebelumnya adalah untuk tembok setinggi 6 M, untuk pelaksanaan Tahun 2017 hanya menambah ketinggian tembok setinggi 3 M,

sedangkan pondasi dan dinding setinggi 3 M sdh dibangun pada tahun 2010. Pekerjaan tahun 2017 selesai 100% pada Desember 2017 sebagaimana kontrak,
namun pada bulan mei 2018 tembok keliling tersebut roboh mulai dari pondasi sehingga berdampak pula pada pekerjaan dinding lanjutan diatasnya yang papa saya kerjakan,


atas kejadian tersebut sudah dilakukan musyawarah dengan pelaksana 2017 adapun hasil musyawarah telah disepakati bahwa tembok yg roboh akan dibangun kembali, meskipun terdapat pekerjaan Tahun 2010 berupa pondasi dan dinding setinggi 3 M,

namun upaya perbaikan terhenti karena masuknya proses hukum pidana oleh aparat penegak hukum.
Perlu diketahui bahwa Papa saya dan pelaksana tahun 2017 juga ada membangun sebagian tembok tersebut mulai dari pondasi dan hingga sekarang tembok tersebut masih berdiri kokoh.



pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap papa dan para pelaksana 2017 telah dilakukan beberapa kali untuk mengetahui penyebab rubuhnya tembok, namun tidak demikian halnya dengan PPK dan para pelaksana Tahun 2010,
adapun alasan dari oknum APH adalah karena pihak pelaksana Tahun 2010 sudah dikenakan sanksi administrasi berupa membayar denda, dengan demikian terkesan ada perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh oknum APH terhadap pelaksana pembagunan tahun 2010 dgn pelaksana pembangunan 2017
Pada tanggal 29 September 2021 papa saya kembali diminta untuk hadir pada Polres Sukamara yang menurut isi surat panggilan tersebut adalah untuk dimintai keterangan dan ekspos ke Kejaksaan Negeri,
namun sesampainya papa saya di Polres Sukamara pihak penyidik langsung membawa papa saya ke Kejaksaan Negeri Sukamara, Selanjutnya papa saya langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukamara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Sukamara,

untuk diketahui di Lapas tempat papa saya hari itu ditahan adalah bangunan yang papa saya bangun, tempat yg ia bangun disitu jugalah tempat ia ditahan untuk perbuatan yg tidak ia perbuat,
sejak hari itu banyak media online yg memberitakan tentang penahanan terhadap papa saya yg dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negri Sukamara dgn isi berita yg tidak berimbang dan terkesan menyudutkan atau menuduh papa saya telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa bukti yg jelas,