Original thread by #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI)
Gaji karyawan 5 juta kena pajak?
Yuk cek faktanya.
-Sebuah Utas-

Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Justru di Undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.

Di UU HPP lapisan tarif penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya 50 juta per tahun.
Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 Juta per tahun.
Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Bagaimana penghitungannya, apakah terjadi perubahan dengan adanya UU HPP bagi karyawan yang bergaji 5 juta?
#KawanPajak dapat melihat tabel berikut dengan asumsi gaji 4,5 dan 5 juta per bulan.

Dari ilustrasi di twit sebelumnya, tidak ada yang baru dari kebijakan ini.
Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji s.d Rp5 juta sebulan.
Masyarakat berpenghasilan sampai dengan 4,5jt per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagaimana dengan yang memiliki gaji di atas 5 juta? Katakanlah 9 dan 10 juta, berikut ilustrasinya.
Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji 9 dan 10 juta.

Demikian sedikit informasi mengenai gaji 5 juta kena pajak.
Informasi lengkap mengenai Undang-undang HPP sebagai rujukan resmi ada di tautan berikut: https://pajak.go.id/uu-hpp
Apabila masih ada pertanyaan terkait hal tersebut, #KawanPajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau mention @kring_pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.