Di Jepang, Semua Pekerja Wajib Memiliki Tabungan Pensiun

  • Post author:
  • Post category:Pengetahuan
  • Reading time:6 mins read

[quads id=1]

Original thread by Sistha|Fully Vaccinated (@sisthaaaaa)

Pantesan di Jepang ga ada mindset “harus jadi PNS biar sejahtera” di kalangan orang tua maupun anak mudanya.

Di Jepang, semua pekerja baik PNS, karyawan swasta, maupun wirausahawan wajib punya tabungan pensiun yang dikelola negara.


国民年金 (kokumin nenkin) atau national pension adalah sistem tabungan pensiun yg dikelola negara. Semua pekerja wajib punya. Kalau kita FG yg baru mulai kerja, company yg meng-hire kita yg akan bantu ngurusin pembukaan tabungannya.


Setelah itu misal kita pindah-pindah kerja, ya tinggal submit fotokopi buku tabungan pensiun kita ke company yg baru. Tabungan pensiun ini dananya diambil dari gaji bulanan. Besarannya 18% dari gross income.


“Berarti tiap bulan gaji kita dipotong sampai 18% cuma utk uang pensiun??”

Tenang, uang pensiun yg ditarik dari gaji kita cuma setengahnya alias 9% dari gaji. Setengahnya lagi dibebankan ke company tempat kita bekerja.


Tabungan pensiun ini secara umum bisa kita ambil setelah usia 65 tahun. Tapi bisa juga diambil sebelum usia 65 atau sebaliknya. (Dengan syarat & ketentuan khusus yg berlaku)

“Diambil” di sini maksudnya utk diterima tiap bulan ya, bukan sekaligus.


Jadi semua pekerja punya “rasa aman” yg sama terkait kesejahteraan di hari tua. Ga perlu ngoyo harus jadi PNS kalau cuma demi dapetin uang pensiun bulanan.

Baca Juga  Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Nah, khusus utk pekerja asing, ada kebijakan di mana kita bisa ambil semua tabungan pensiun sekaligus ketika kita pulang ke negara asal. TAPI, yg bisa diambil hanya tabungan selama 5 tahun. Jadi misal kita kerja di Jepang selama 7 tahun, tabungan yg 2 tahunnya hangus berarti.


Kalau semisal kita di-phk atau nganggur setelah resign karena belum dapet kerjaan baru, bisa ngajuin pembebasan pembayaran sementara. Cuma kayanya agak ribet? Jadi selama 2 bulan nganggur kemarin sih aku tetep bayar.


Tunjangan utk masa nganggur mah ada, cuma ya beda lagi sistemnya. Namanya 雇用保険 (koyōhoken) atau unemployment insurance.


Sekalian bahas dikit soal unemployment insurance, deh. Ini juga berlaku utk semua pekerja baik PNS maupun swasta. Dipotong dari gaji bulanan juga, tapi potongannya bahkan ga sampe ¥1,000 perbulan, jadi ya ga berasa. ?


Aku selama nganggur 2 bulan kemarin, dapet unemployment insurance ini tiap bulan. Besarannya sekitar 60-70% dari gaji bulanan sebelum berhenti kerja.


Tapi unemployment insurance baru bisa kita claim setelah kita kerja ≥6 bulan sebelum akhirnya berhenti. Ketentuan lainnya, kalau kita resign atas keinginan sendiri (dengan alasan pribadi, bukan di-phk/putus kontrak), maka harus tunggu sekitar 3 bulan sampai dananya bisa cair.


Kalau national pension & unemployment insurance adalah sistem reguler yg sdh ada sejak dulu, di era pandemi ini pemerintah Jepang juga mengeluarkan kebijakan/tunjangan khusus lainnya utk pekerja terdampak pandemi.


Contoh: tunjangan ¥100,000/orang di tahun lalu, pinjaman tanpa bunga dari kantor kecamatan, tunjangan ¥20,000/hari utk bisnis kecil, dan yg terbaru, bakal ada tunjangan ¥100,000 lagi tapi khusus utk anak muda usia 18 tahun ke bawah.

Baca Juga  Panduan Sebelum Ambil KPR Perumahan di Klaster Baru

Intinya negara menyiapkan sekuritas sosial utk seluruh lapisan masyarakat sih. Bukan cuma utk orang-orang dengan profesi tertentu.


Di Indonesia juga sebenernya secara sistem dan kebijakan udah ada kan ya, semacam tunjangan dan asuransi gitu? Tapi entah ya, masalahnya di mana kok ga semua orang bisa merasakan manfaat sekuritas sosial yg sudah ada sejauh ini? ?

Leave a Reply