Original thread by Justika | Platform Layanan Legal (@justika_id)
Langkah apa yang harus ditempuh bila laporan aduan diabaikan oleh polisi?
Masak harus viral dulu sih baru ada tindakan??

— QRT https://twitter.com/ndagels/status/1547006365528236032
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 12 tertulis….
….. anggota kepolisian dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Terduga pelanggar akan melakukan sidang KKEP dengan terlebih dahulu mengupayakan perdamaian. Apabila tidak mencapai perdamaian maka ditingkatkan ke tahap pemeriksaan. (Pasal 3 jo. Pasal 16)
Pasal 33 Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. adanya korban
b. adanya surat pencabutan Laporan dan pernyataan perdamaian dari korban
Jika kasus pelanggaran ini berlanjut, maka dalam putusan sidang dapat dikenakan sanksi etika yaitu menyatakan perbuatan tsb adalah perbuatan tercela, pembinaan rohani dan mental…
….. membuat permohonan maaf, maupun sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, maupun PTDH. (Pasal 93-96)
Lalu, siapapun yang menemukan pelanggaran tersebut dapat melakukan pengaduan dengan cara:
– Datang ke Sentra Pelayanan PROPAM bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.
– Bisa kunjungi websitenya di http://propam.polri.go.id
– Dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail bagyanduandivpropam@polri.go.id atau ke WhatsApp 081384682019
Dokumen yang harus disiapkan pada saat pengaduan adalah
– Identitas Pelapor
– Kronologis peristiwa yang ingin diadukan
Masyarakat pun dapat melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui OMBUDSMAN
Dengan mempersiapkan:
– Lampiran dokumen identitas Diri
– Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
– Surat Kuasa
– Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)
– Bukti-bukti peristiwa
– Izin untuk merahasiakan identitas pelapor
Pengaduan dapat dilakukan dengan cara:
– Datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
– Laporkan pelanggaran melalui e-mail pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737
– Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form