[quads id=1]
Original thread by Febri Diansyah (@febridiansyah)
Kemarin seorang jurnalis hub Saya, diskusi ttg subjek hukum dugaan aliran dana RACHEL VENYA.
Bkn utk menyimpulkan apakah benar Suap/tidak ya, tp bahas 1 bagian penting.
Ttg subjek hukum penerima yg katanya bukan ASN/PNS sehingga tdk bs diproses dg aturan suap di UU Tipikor.
Dari pemberitaan Saya membaca, pihak yg diduga menerima adalah seorang staf kontrak pegawai kontrak di sebuah lembaga negara.
Jadi karena posisinya bukan PNS artinya case ini tdk bs diproses menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
Benarkah? Tunggu dulu..
Untuk memahami scr tepat, kt perlu baca pasal2 ttg suap di UU Tipikor.
Pemberi: Pasal 5 ayat (1), 13
Penerima: Pasal 5 (2), 11, 12a, atau 12b.
Apakah hanya PNS yg bs diproses dg sangkaan menerima suap? TIDAK.
Karena subjek hukumnya: Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Siapa saja Pegawai Negeri? Apakah sama dg ASN/PNS? Tidak sama. Dan, ruang lingkup Pegawai Negeri jauh lebih luas dari ASN/PNS.
Pegawai Negeri tidak = PNS
Cb lihat Pasal 1 angka 2 UU 31 tahun 1999 ini.
Ada 5 bentuk Pegawai Negeri, ASN atau PNS hanya salah1 diantaranya.

Mari kt bahas satu persatu.. pelan-pelan saja ?
Untuk membedakan, Pegawai Negeri saya singkat (Pn) sedangkan Penyelenggara Negara (PN).
Pn meliputi
Pasal 1 angka 2 huruf a: Pn sbgmana dimaksud UU Kepegawaian.
Ini dapat disamakan dg ASN, yg terdiri dari PNS dan P3K.
Bentuk Pegawai Negeri (Pn) ke-2 yaitu: Pn sbgmana dmaksud di KUHP.
Wah apalagi ini?
Sblumnya kt perlu paham, pasal2 suap di UU Tipikor awalnya berasal dr KUHP, tepatnya pasal ttg kejahatan jabatan.
Sedangkan ruang lingkup Pn (ada jg yg gunakan istilah pejabat) ada di Pasal 92.

Dulu sebelum bbrpa UU dibuat ttg Pegawai Negeri, maka Pasal 92 KUHP ini yg jadi rujukan. Istilah dlm bahasa Belanda: AMBTENAAR.
Mahkamah Agung RI pd thn 1953 pernah menerapkan Pasal 92 ini. Jauh sbelumnya, MA Belanda dlm putusannya th 1911 jg menegaskan arti Pegawai Negeri.
Scr sederhana di putusan Hoge Raad tsb menekankan pada keadaan apakah seseorang tsb diangkat utk melaksanakan sebagian tugas negara, dan bkn dikaitkan dg kepangkatan.
Bhkan putusan HR th 1925 menegaskan seorang swasta yg menjalankan sbagian tugas pemerintah daerah jg Pn.
Rumit ya mmg Peg Negeri di KUHP ??
Next, mari kt lihat yg lbh klir bntuk ke-3 Pn: orang yg menerima gaji/upah dari keuangan negara/keuangan daerah.
Jd jk seseorang menerima gaji, upah atau dg nama sejenis dari keuangan negara, sekalipun kontrak ttp dapat masuk kategori ini.
Tp, bgmana jk sekarang sudah diberhentikan atau kontrak berakhir? Ga masalah.
Karena yg dilihat adalah apakah pd saat perbuatan dilakukan (tempus delicti) si pelaku masuk pd salah1 bentuk Pegawai Negeri seperti diatur di Pasal 1 angka 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk 2 bentuk lain, silakan baca saja ya bagian d & e ? atau lain waktu kt bahas…
Scr sederhana, Pegawai Negeri jg trmasuk: orang yg dpt gaji/upah dr perusahaan yg berima bantuan dr keuangan negara/daerah, atau perusahaan yg menggunakan modal/fasilitas dr negara/masyarakat.

Tp gimana kalau uangnya sudah dikembalikan? Bukankah artinya suap ga terjadi? ?
Saran saya: jgn trlalu cepat menyimpulkan. Tp krn ini bagian tersendiri, nanti kapan waktu kt bahas lg.
Sederhananya, suap bkn hanya soal diterima/tidaknya uang.
Trims. Smg bermanfaat.
Oh ya, sekali lagi saya tegaskan, Thread ini tdk ingin mendahului kesimpulan penegak hukum, tidak jg menyimpulkan sbuah tindak pidana terjadi/tidak. Tp lebih sbg edukasi bagi publik (yg mau saja) agar kt tdk keliru memahami subjek hukum Pegawai Negeri.
Yg beda pendapat, silakan.
Kasus suap-menyuap Rachel Vennya dan staf DPR, Ovelina Pratiwi, tidak bisa dijerat UU Tipikor karena Ovelina bukan PNS. Mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah ikut menyoroti istilah ‘PNS’ yang tak bisa dijerat dengan UU Tipikor.
@detikcom