Original thread by @BEMUI_Official
BERITA DUKA: KPK TELAH MENINGGAL DUNIA!
Pada 17 September 2019 yang lalu, pemerintah melalui rapat paripurna DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal tersebut, beberapa masyarakat mengajukan “judicial review” uji formal UU KPK. Tiga orang diantaranya adalah komisioner KPK periode 2015–2019, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.
Namun, Mahkamah Konstitusi baru saja menolak secara keseluruhan “judicial review” uji formal UU KPK pada Selasa, 4 Mei 2021. Lantas, apa yang mendasari Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak “judicial review” formal UU KPK? Bagaimana tanggapan para pakar mengenai hal tersebut?
Simak selengkapnya melalui infografis berikut!